Zakat Itu Ada Aturannya! 5 Orang Ini Tidak Berhak Menerima Zakat

Zakat Itu Ada Aturannya! 5 Orang Ini Tidak Berhak Menerima Zakat

Jakarta, 18 September 2025 – Seseorang yang tidak berhak menerima zakat adalah pokok bahasan penting, ketika Muzakki ingin memastikan hartanya benar – benar sampai kepada penerima yang sah menurut syariat. Zakat bukanlah bantuan sosial yang bisa diberikan secara bebas kepada siapa saja.Zakat adalah ibadah maliyah yang telah diatur secara ketat dalam Al Quran dan Hadist. Karena itu, penting bagi kita memahami siapa saja yang tidak berhak menerima zakat agar penyalurannya benar – benar sampai ke orang yang tepat dan membawa keberkahan. sebelum kita bahas lebih dalam lagi, banyak orang yang belum familiar tentang sebutan Muzakki dan Mustahik. lalu apa itu Muzakki dan Mustahik ?

Muzakki yaitu seorang yang wajib membayar zakat, orang yang mempunyai harta dengan syarat tertentu sesuai ketentuan syariat islam yang sudah mencapai nisab dan haulnya. lalu apa itu Mustahik? Mustahik yaitu orang yang berhak menerima zakat dan mereka termasuk dalam 8 golongan penerima zakat yaitu: Fakir miskin, Miskin, Amil zakat (pengelola zakat), Muallaf, Riqab (hamba sahaya yang ingin merdeka), Gharim (Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal), Fisabilillah (Seseorang yang berjuang di jalan Allah), dan Ibnu Sabil (Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan).

5 jenis orang yang tidak berhak menerima zakat

  • Orang berkelebihan harta dan masih berpenghasilan aktif

Zakat hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Jika seseorang masih dalam kondisi sehat, kuat, dan memiliki sumber penghasilan yang layak. Maka ia tidak boleh mengambil hak mustahik atau delapan golongan asnaf penerima zakat. Rasulullah saw. Bersabda di sebuah hadis, “Tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan orang yang mampu bekerja” (HR. Abu Dawud).  

  • Individu yang bermaksiat dan menggunakan zakat untuk hal haram

Memberikan dana zakat kepada orang yang berbuat maksiat, adalah sama saja kita melakukan tolong menolong dalam berbuat dosa. Jika seseorang menggunakan dana zakat untuk membeli barang haram atau melanjutkan perbuatan dosa, maka pemberian zakat tersebut menjadi batal secara syar’i. Namun, bila pelaku maksiat berada dalam kondisi fakir dan zakat diberikan untuk kebutuhan halal sekaligus mendorong taubatnya, sebagian ulama membolehkannya dengan niat dakwah dan perbaikan.  

  • Pemerintah atau program negara yang tidak termasuk dalam kategori ashnaf tidak memiliki hak atas zakat

Menurut pandangan ahli fiqih dan fatwa MUI, pajak bukanlah zakat. Pajak adalah kewajiban umum berdasarkan regulasi negara, sedangkan zakat adalah ibadah khusus umat Islam yang telah ditetapkan oleh AL-Quran dengan mekanisme distribusi yang tegas.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa zakat bersifat khusus bagi umat Muslim yang sudah mencapai nisab, sedangkan pajak berlaku untuk seluruh rakyat, tanpa syarat agama. Pajak bersifat memaksa menurut undang-undang, sedangkan zakat adalah kewajiban syar’i dengan kadar, nisab, dan sasaran mustahik yang jelas. Delapan asnaf yang menjadi mustahik mencakup: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dengan demikian, zakat tidak boleh disamakan dengan pajak atau dialihkan ke program pemerintah yang didesain tidak secara langsung untuk mustahik. Jadi pemerintah tidak berhak menerima zakat, apalagi jika dana zakat digunakan untuk program yang tidak berorientasi kepada delapan asnaf. Kecuali pemerintah berperan menjadi amil yang tetap menyalurkan zakat kepada mustahik sesuai sesuai syariat Islam.

  • Anggota keluarga yang menjadi tanggungan nafkah tidak berhak menerima zakat dari orang yang menafkahinya

Keluarga yang wajib dinafkahi tidak berhak menerima zakat dari orang yang menjadi penanggung nafkah mereka. Misalnya, seorang ayat tidak boleh memberikan zakatnya kepada anak-anak yang masih berada dalam tanggungan finansialnya, begitu pula seorang anak tidak boleh memberikan zakat kepada orang tua yang menjadi kewajiban nafkahnya. Hal ini disebabkan karena nafkah tersebut merupakan kewajiban syar’i, bukan bentuk sedekah atau bantuan sosial.

Para ulama mazhab Syafi’i, termasuk Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa memberikan zakat kepada pihak yang menjadi tanggungan nafkah itu sendiri. Artinya, jika seseorang menyalurkan zakat kepada pihak yang ia wajib menafkahi, maka ia tidak lagi memenuhi kewajiban pokoknya, tetapi memutar kewajiban itu menjadi zakat yang tidak sah.

  • Mereka yang Tidak Termasuk Delapan Asnaf  

Mereka yang tidak termasuk dalam delapan asnaf secara tegas tidak berhak menerima zakat. Delapan asnaf yang dimaksud adalah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (budak yang ingin memerdekakan diri), gharim (orang yang terlilit utang untuk kebaikan), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Quran Surat at-Taubah ayat 60

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah ayat 60) 

Salurkan zakat kepada orang yang berhak

Penting bagi kita untuk memahami siapa saja yang tidak berhak menerima zakat, agar ibadah ini dijalankan secara benar sesuai dengan Al – Quran dan hadist. penyaluran zakat yang tepat sasaran senantiasa akan menjaga keberkahan hartanya, menutup celah penyalahgunaan, dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar – benar sampai kepada delapan golongan mustahik yang telah ditetapkan dalam ajaran islam. 

Ayo tunaikan sedekah kamu melalui Pecinta Anak Yatim melalui link ini 👇

https://donasi.pecintaanakyatim.org/ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *