Wakaf Itu Apa Sih? Yuk Kenalan Lebih Dekat!

Jakarta, 19 Juli 2025 –  Wakaf ? tentu kalian ga asing sama kata ini. yuk kenalan lebih dekat

Arti wakaf dalam bahasa syariah, Wakaf berarti menahan hartanya (Pokok) dan menyedekahkan hasilnya di jalan Allah Swt, atau dalam kata lain wakaf sebagai menahan sebuah harta dan membelanjakan manfaatnya di jalan Allah Swt berdasarkan keikhlasan orang yang memiliki harta tersebut. 

Wakaf adalah sedekah jaryah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh Rasulullah Saw, mengingat tujuan wakaf yakni sebagai salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Selain itu, wakaf pun bentuk dari perbuatan baik terhadap orang – orang fakir serta mereka yang membutuhkan.

Wakaf sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu : 

  1. Wakaf ahli (wakaf dzurry)

Wakaf ini dikhususkan hanya diberikan kepada keluarga terdekat, bisa kepada anak, cucu, kerabat yang fakir.

  1. Wakaf Khairy

Wakaf yang sejak awal niatnya sudah diberikan untuk pintu – pintu kebaikan. 

Adapun dasar yang dilandaskan pada syariat untuk mengerjakan wakaf ada dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam muslim, Abu daud, At – Tirmidzi, dan An-Nasa’i 

Abu Hurairah r.a. telah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw telah bersabda “ Jika seseorang meninggal dunia, maka amalannya akan terputus kecuali tiga hal : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang selalu mendoakannya.”

Dalam hadits ini, dapat diketahui bahwa wakaf merupakan bentuk sedekah jariyah yang amalannya akan terus mengalir meskipun yang melakukan wakaf telah meninggal dunia. 

Lalu apa saja Syarat Sah Wakaf 

Berwakaf dikatakan sah apabila telah dilaksanakan dua hal ini, yaitu 

  1. Ada perbuatan yang memperlihatkan bahwa seseorang telah mewakafkan sesuatu 

Contohnya : seseorang membangun masjid ataupun mushola dan mengizinkan orang lain untuk mendirikan shalat di dalamnya. 

  1. Adanya Perkataan bahwa telah mewakafkan 

Contohnya : “Aku telah mewakafkan tanah ini untuk kepentingan masyarakat”, “Aku telah menyedekahkan dengan niat wakaf”. bisa juga semisalnya mengucapkan akan mewakafkannya setelah kematiannya. contohnya “Rumah ini akan ku wakafkan untuk dijadikan panti asuhan apabila aku telah meninggal” 

Konsekuensi Wakaf

Apabila orang telah berwakaf, maka harta tersebut tidak boleh dijual, diberikan kepada orang lain, dan melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan status harta tersebut sebagai wakaf.  Jika semisalnya orang yang mewakafkan tersebut meninggal dunia, maka harta tersebut tidak boleh diwariskan.

Hal ini berdasarkan Hadits Nabi Saw. dalam wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khaththab r.a. “Tanah tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan.”  

Wakaf  bentuk syukur yang nyata. Masih ga percaya ??
Saran mimin lakuin ini 👇

Yuk, Salurkan donasi lewat Pecinta Anak Yatim 

https://donasi.pecintaanakyatim.org/ 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *