Sedekah Secara Terang-terangan atau Sembunyi – Sembunyi?

Sedekah Secara Terang-terangan atau Sembunyi - Sembunyi?

Gabungan dua kata yaitu zakat yg berarti tumbuh dan fitrah yg memiliki arti berbuka puasa(fithr) merupakan gabungan yang mengandung makna sebab akibat yang berarti sebab diwajibkannya zakat fitrah ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadhan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah). Dinamakan zakat fitrah karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Qutaibah dalam Al Mughni.

Jika bicara soal lebih baik mana sedekah secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi maka keduanya sama-sama baik karena nilai suatu ibadah itu tergantung niatnya, seperti disebutkan dalam suatu riwayat, Rasulullah bersabda :

Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya Dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.(HR Bukhori Muslim)

Namun ada beberapa dalil yang menyebutkan bahwa sedekah secara sembunyi-sembunyi itu lebih baik karena lebih terjaga dari riba / menjaga niat supaya tetap lilllahi ta’ala. Allah SWT berfirman dalam (QS Al-Baqarah : 271)

اِنۡ تُبۡدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ​ۚ وَاِنۡ تُخۡفُوۡهَا وَ تُؤۡتُوۡهَا الۡفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيۡرٌ لَّكُمۡ​ؕ وَيُكَفِّرُ عَنۡكُمۡ مِّنۡ سَيِّاٰتِكُمۡ​ؕ وَاللّٰهُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِيۡرٌ‏ ٢٧١

Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Maha teliti atas apa yang kamu kerjakan.

Mengutip tafsir tahlili. Dalam ayat ini, Allah menyebutkan orang-orang yang memberikan sedekah kepada fakir miskin dengan terang-terangan, terlihat dan diketahui atau didengar orang lain. Cara yang demikian adalah baik, asal tidak disertai perasaan riya. Sebab, menampakkan sedekah itu akan menghilangkan tuduhan bakhil terhadap dirinya, dan orang yang mendengarnya akan turut bersyukur dan mendoakannya, dan mereka akan menghormati dan meniru perbuatannya itu. Selanjutnya, Allah menerangkan, bahwa apabila sedekah itu diberikan dengan cara diam-diam dan tidak diketahui orang lain, maka cara yang demikian adalah lebih baik lagi, apabila hal tersebut dilakukan untuk menghindari perasaan riya dalam hatinya, agar fakir miskin yang menerimanya tidak merasa rendah diri terhadap orang lain, dan tidak dipandang hina dalam masyarakatnya. Sebab memberikan sedekah dengan diam-diam, akan menumbuhkan keikhlasan dalam beramal bagi si pemberi. Keikhlasan adalah jiwa setiap ibadah dan amal saleh.

Jadi dapat kita simpulkan baik sedekah secara terang-terangan atau diam-diam punya keutamaannya masing-masing, kita dapat memperlihatkan sedekah kita agar dicontoh oleh orang-orang, dan kita juga bisa melakukannya secara diam-diam untuk menjaga hati supaya tetap ikhlas dalam bersedekah sekaligus menjaga perasaan si penerima sedekah.

 

Sedekah Sebagai Media Penolak Bala

Kita sebagai manusia tentunya tidak akan luput dari salah dan dosa, terkadang kesialan yang menimpa seorang muslim itu adalah sebab dari dosa-dosa yang ia perbuat. Oleh karena itu ketika seseorang berbuat dosa hendaklah ia menyegerakan taubat, sesungguhnya Allah menyukai hamba-Nya yang bertaubat dan memperbaiki diri. Selain dari bertaubat ternyata ada amalan lain yang bisa meredam murka Allah atau menolak bala, tidak lain tidak bukan adalah Bersedekah. Yap, betul bersedekah selain sebagai sarana berbagi kebaikkan antar sesama amalan ini juga dapat meredam murka-Nya Allah hal ini sebagaimana disebut dalam hadis :

إن الصدقة لتطفئ غضب الرب وتدفع ميتة السوء

“Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan dan mencegah kematian yang buruk.”

Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di Jami’ As-Shahih, pada bab zakat, nomor hadis 644. 

Hadis diatas menjelaskan bahwa sedekah dapat meredam kemarahan / kemurkaan Allah akan tetapi jangan karena hal tersebut kita malah menyepelekan suatu maksiat. Jadikanlah sedekah sebagai bentuk tolong-menolong sesama makhluk dan sebagai bentuk pertolongan juga bagi diri sendiri dari kemarahan Allah atas segala dosa yang kita perbuat baik secara sengaja ataupun tidak, semoga sedekah yang kita lakukan dapat mengantarkan kita menjadi insan yg lebih baik lagi kedepannya.

Cara Berbakti Kepada Orang Tua Yang Sudah Meninggal

Orang tua adalah insan yang wajib kita muliakan baik ketika mereka masih hidup maupun sudah meninggal. Banyak dalil baik dari Al-quran maupun Hadis yang memerintahkan seorang anak untuk senantiasa memuliakan orang tuanya.

Dalam Islam, kehilangan orang tua diumpamakan seperti kehilangan pintu surga. Mengapa? Sebab, berbakti kepada kedua orang tua membawa kita lebih dekat pada surga-Nya. Berbakti pada orang tua adalah sesuatu yang disenangi dan dicintai Allah Swt. Bahkan dalam surah Al-Isra ayat 23, Allah melarang seorang anak mengeluh pada orang tuanya. Namun, bagaimana jika kita telah kehilangan salah satu orang tua atau bahkan keduanya? Masih bisakah kita berbakti pada orang tua kita? Jawabannya adalah bisa.

Dari Abu Usaid Malik bin Rabi’ah As-Sa’idi, ia berkata, “Suatu saat kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada datang seseorang dari Bani Salimah, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah masih ada bentuk berbakti kepada kedua orang tuaku ketika mereka telah meninggal dunia?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya (masih tetap ada bentuk berbakti pada keduanya, pen.). (Bentuknya adalah) mendoakan keduanya, meminta ampun untuk keduanya, memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturahmi (kekerabatan) dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin, dan memuliakan teman dekat keduanya’”. (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Berdasarkan hadis di atas, ada sejumlah cara yang bisa kita lakukan untuk berbakti pada orang tua yang telah meninggal dunia. Apalagi, anak yang saleh bisa menjadi penyelamat untuk orang tua dan juga menjadi amal jariyah bagi orang tua yang sudah meninggal. Sahabat, mari kita bahas cara-caranya satu per satu agar kita bisa menjadi anak saleh dan tetap bisa mengalirkan kebaikan untuk orang tua, meski mereka telah meninggal.

  1. Berdoa untuk Kebaikan Orang Tua
    Hal pertama yang bisa kita lakukan untuk berbakti pada orang tua yang telah wafat adalah berdoa dalam setiap salat. Berdoalah untuk kebaikan mereka, mohonkan ampun untuk semua salah dan khilafnya, serta memohon agar kebaikan mereka semasa hidup dapat diterima oleh Allah Swt. Bila Sahabat ingin tahu bagaimana doanya.
    Selain berdoa, sebagai anak kita juga perlu terus memperbaiki diri, karena doa yang mujarab datang dari anak yang saleh. Terlepas dari apa pun kesalahan orang tua, kita tetap harus mendoakan mereka karena mereka adalah orang tua yang sudah membesarkan kita.

  2. Penuhi Janji yang Belum Ditunaikan
    Janji adalah utang yang wajib dilunasi. Tak terkecuali bagi mereka yang sudah meninggal dunia, utang yang ditinggalkan akan tetap ditagih di akhirat. Cara berbakti pada orang tua salah satunya adalah memenuhi janji yang belum ditunaikan atau melunasi utang-utang yang belum dibayar. Lakukan ini dengan niat berbakti kepada orang tua, karena ini akan menjadi penyelamat mereka di akhirat, sekaligus menjadi kebaikan bagi diri sendiri.

  3. Jaga Silaturahmi dengan Kerabat yang Ditinggalkan
    Ditinggalkan oleh seseorang bukan saja menjadi kesedihan bagi seorang anak, tetapi juga bagi keluarga dekat, kerabat, juga sahabat. Membangun silaturahmi dengan kerabat orang tua yang sudah meninggal akan menjadi kebaikan seperti yang telah disebutkan oleh hadis sebelumnya. Karena, silaturahmi akan menjaga keutuhan hubungan keluarga, walaupun orang tua kita sudah tiada.
    Tentunya, hal ini juga akan membahagiakan orang tua kita di akhirat. Selain itu, kerabat yang ditinggalkan pun tetap merasa kehadirannya dianggap, karena keturunannya menjaga silaturahmi. Melalui silaturahmi, pintu-pintu rezeki juga akan terbuka.

  4. Tutupi Aibnya
    Sebagai muslim, kita dilarang untuk membicarakan atau membuka keburukan atau aib orang lain. Apalagi aib orang tua kita sendiri. Tutup rapat-rapat keburukan yang pernah mereka lakukan terhadapmu atau terhadap orang lain. Jangan pernah mengumbarnya pada siapapun. Alih-alih mengumbar, mintakanlah ampun atas segala kesalahan mereka kepada yang Maha Pengampun.
    Menjaga aib orang tua kita sama dengan menjaga aib diri kita sendiri. Kenanglah kebaikannya, ceritakanlah hal-hal baik yang telah mereka lakukan. Bila mampu, datangilah orang-orang yang mungkin pernah disakiti oleh kedua orang tua kita dan mohonkanlah ampun pada mereka agar bisa memaafkan orang tua kita.

  5. Wakaf atas Nama Orang Tua
    Sahabat, untuk berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal, kita juga melakukannya dengan cara berwakaf atas nama mereka. Dalam Islam, hal ini diperbolehkan sebagaimana pernah disebutkan oleh hadis :
    Sa’ad bin Ubadah, sahabat Rasulullah Saw, pernah bertanya kepada Nabi saat ibundanya meninggal dunia, namun ia tak ada di tempat: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?” Rasulullah Saw menjawab: “Ya”. Sa’ad berkata: “Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya”. (HR Bukhari)
    Dengan begitu, wakaf atas nama orang tua bisa menjadi salah satu cara untuk kita berbakti. Wakaf merupakan amal jariah yang pahalanya tidak terputus selagi manfaatnya terus ada dan berkembang. Ibadah ini senantiasa dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya semasa hidup.
    Berwakaf atas nama orang tua yang telah meninggal dunia tidaklah sulit. Kini, Sahabat bisa berwakaf melalui Pecinta Anak Yatim dan memilih beragam program wakaf produktif yang dijamin luas manfaatnya.
    Harta yang kamu wakafkan atas nama orang tua akan menjadi aset produktif yang terus berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya, ini juga akan menjadi kebaikan bagi pribadi yang mewakafkan. Wakaf juga bisa diberikan dalam bentuk uang tunai yang nantinya akan berubah menjadi aset produktif. Nominalnya pun tidak perlu tinggi, mulai dari Rp10.000 saja kamu sudah bisa berwakaf dan mengalirkan kebaikan untuk orang lain!
Kegiatan Pecinta Anak Yatim PAY & Do IT

Jenis Jual Beli Yang Dilarang Islam

Jual beli atau biasa kita sebut berdagang adalah kegiatan pertukaran barang dan jasa dengan alat tukar berupa uang. Jual beli terjadi atas sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial yang mana ia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dan membutuhkan orang lain, maka terjadilah pertukaran barang dan jasa / jual beli. 

Jual beli juga merupakan bentuk muamalah yang dilakukan oleh Rasulullah semasa hidupnya, beliau sudah mulai berdagang sejak usia muda ikut dengan pamannya Abu Thalib, beliau juga dikenal akan kejujurannya dalam berdagang sehingga beliau pun dijuluki Al-Amin. Oleh karena itu sebagai umatnya yang senantiasa mengikuti sunahnya jika kita ingin melakukan jual beli haruslah sesuai syariat demi keberkahan atas jual beli yang kita lakukan tersebut.

Di dalam islam ada beberapa sifat jual beli yang dilarang, yang mana jika terdapat sifat tersebut dalam suatu transaksi jual beli maka transaksinya tidak sah dan bernilai dosa, yaitu antara lain:

1. Dzolim
Dzolim adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, dalam jual beli bisa juga diartikan perbuatan semena-mena yang merugikan orang lain, oleh karena itu tentu saja hal ini sangat dilarang karena di dalam jual beli ada akad dimana kedua belah pihak penjual dan pembeli harus saling ridho. Salah satu contoh transaksi dzolim adalah mengakali timbangan/takaran sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al Mutaffifin : 1-3 

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ

Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!

الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ

(Mereka adalah) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi.

وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ

(Sebaliknya,) apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi.

2. Gharar
Gharar atau ketidakjelasan dalam jual beli jelas sangat dilarang dalam syariat karena akan menimbulkan nilai ambigu akan barang yang diperjualbelikan, gharar dalam jual beli bisa terdapat pada akad maupun barangnya. Contoh: 

  • Gharar Akadnya
    1. Menjual barang dengan harga 10 Juta bila kontan dan 15 Juta bila diangsur, tanpa menentukan salah satu dari keduanya sebagai pembayarannya
  • Gharar Barangnya
    1. Jual beli sapi yang masih dalam kandungan
    2. menjual barang di dalam karung(tidak nampak)
    3. menjual hasil panen yang belum diketahui jumlah dan hasilnya bagus/tidak

Mengutip dari laman Almanhaj.or.id jual beli gharar ini dilarang dalam syariat. Dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.” (HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513)

3. Riba
Riba dalam jual beli adalah jual beli barang ribawi yaitu Emas, perak, dan gandum. Komoditi tersebut adalah barang ribawi karena pada zamannya Rasulullah dinar dan dirham terbuat dari emas dan perak, dan bahan makanan pokok yang dikonsumsi secara umum adalah gandum, maka yang dimaksud barang ribawi di sini ialah alat tukar dan bahan makanan pokok yang digunakan oleh masyarakat. 

Di zaman sekarang orang sudah tidak menggunakan emas dan perak lagi sebagai alat tukar tapi sudah menggunakan uang dan di Indonesia masyarakat nya mengonsumsi nasi sebagai makanan pokok sehari-hari, maka uang dan beras lah yang menjadi barang ribawi di Indonesia saat ini. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 275 :

الَّذِينَ كُلُونَ الرِّ لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَليَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِ ذَلِكَ فَهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّ وَأَحَلَّ ا الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى ا وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.

Selain dari yang tiga itu masih banyak hal membuat suatu jual beli menjadi tidak sah dan bernilai dosa seperti menimbun, memonopoli, menjual barang yang haram, menjual barang yang dilindungi, dsb. Oleh sebab itu penting bagi kita untuk mengetahui ilmu tentang segala bentuk muamalah termasuk jual beli, agar kita tidak terjerumus ke dalam suatu kemaksiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain

PAY Salurkan Bantuan ke Ponpes Mualaf

Bahaya Meminum Khamr dan Judi

Meminum khamar adalah akar dari berbagai kemaksiatan lainnya seperti zina, membunuh, dsb. Orang yang mabuk juga tidak boleh menunaikan sholat, dahulu kala, di zaman jahiliah sebelum turun ayat yang melarang minum khamar, para sahabat terbiasa meminum khamar hingga mabuk, mereka pun melaksanakan sholat dalam keadaan mabuk sehingga bacaan sholat mereka acak-acakan dan tidak beraturan. 

Oleh sebab itu turunlah ayat yang melarang orang mabuk untuk menunaikan sholat yaitu QS. An-Nisa: 43

….. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُون

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan,…”

Berdasarkan tafsir tahlili, Ayat ini belum mengharamkan khamar secara tegas, namun telah memperingatkan kaum Muslim akan bahaya minum khamar sebelum diharamkan sama sekali. Tapi dapat kita simpulkan bahwa meminum khamar membawa banyak kemudharatan, membuat seseorang menjadi hilang akal dan bingung akan apa yang ia ucapkan.

Selain meminum khamar, berjudi juga merupakan suatu perbuatan yang membawa banyak kemudharatan karena bisa menyebabkan banyak permusuhan di antara para pemainnya, yang menang merayakan yang kalah bisa merencanakan sesuatu yang mengerikan.

Kurang lebih sama seperti meminum khamar, pada mulanya Allah SWT memberi peringatan kepada manusia akan bahaya judi bahwa sesungguhnya meminum khamar dan berjudi dapat memicu kebencian dan permusuhan di antara kalian, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Maidah: 90-91

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ{٩٠}إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ {٩١}

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu! (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)

Secara etimologis, kata maysir (مَيْسِرُ)yang terdapat dalam ayat ini mengacu pada perjudian. Kata ini berasal dari akar kata yang berarti“gampang”. Judi disebut maysir karena kekayaan yang diperoleh dari kegiatan tersebut didapatkan dengan cara instan, tanpa kerja keras, melainkan melalui undian dan keberuntungan. Meskipun tampak mudah, perjudian membawa dampak negatif yang besar, seperti hilangnya harta, munculnya permusuhan, serta gangguan sosial dan moral. Karena dampak-dampaknya yang merusak, Islam dengan tegas melarang perjudian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *