Emas Perhiasan Apakah Wajib Dizakatkan ?

Emas Perhiasan Apakah Wajib Dizakatkan ?

Jakarta, 26 Agustus 2025 – Sering kita mendengar keresahan seorang muslim khususnya muslimah yang memiliki perhiasan dalam jumlah yang banyak. Emas perhiasan wajib dizakati? Sebenarnya dalam islam mengatur zakat bukan tentang penghasilan, uang, dan perdagangan, tetapi juga pada emas dan perak. tapi, benarkah semua perhiasan emas wajib dizakati?  

Mari kita kupas tuntas hukum zakat emas perhiasan, beserta dalilnya, apa saja persyaratannya dan cara menghitungnya.

Hukum Zakat Emas Perhiasan

  • Emas yang dibeli untuk investasi

Emas perhiasan yang dibeli untuk investasi ataupun diperjualbelikan, sebenarnya tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya emas perhiasan tersebut wajib dizakati apabila sudah mencapai nishab (sebanyak 85gr emas) dan mencapai waktu satu tahun.  

  • Emas yang dipakai untuk berhias

Ulama telah berpendapat mengenai hal emas perhiasan yang digunakan untuk berhias, apakah terkena zakat ataupun tidak. maka dalam masalah ini ada beberapa pendapat menurut para ulama, yaitu: 

Pendapat pertama adalah wajib zakat apabila sudah mencapai nisabnya yaitu sebanyak 85 gram emas. ini merupakan pendapat madzhab hanafiyyah. adapun dalilnya adalah dari Asma’ binti Yazid ia menyebutkan “Saya masuk bersama bibiku menemui rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas.

Rasulullah saw bertanya kepada kami,

“Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” kami menjawab, “Tidak.”Rasulullah saw bersabda “tidaklah kalian takut jika nantinya Allah SWT akan memakaikan kalian gelang dari api neraka. oleh karenanya keluarkanlah zakatnya.” (HR. Ahmad) 

Cara menghitung zakat emas perhiasan

Mimin ambil contoh ya, Misalnya kamu memiliki perhiasan emas total 100 gram, harga emas saat ini Rp. 1.000.000/gram. Lalu bagaimana cara menghitungnya ?
> Total nilai emas = 100 gram x Rp. 1.000.000 = Rp.100.000.0000

> Zakat 2,5 % = Rp. 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *