Cara Mudah Pahami dan Hitung Zakat Maal
Jakarta, 25 Agustus 2025 – “Maal” sendiri, berasal dari bahasa arab yang memiliki arti kata “Kekayaan atau harta”. zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta seseorang jika sudah mencapai nisab. Sementara itu, dalam islam tidak melarang umatnya mempunyai harta yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari dan dimanfaatkan dalam hal kebaikan.
Kewajiban menunaikan zakat sudah tertulis dalam Q.S At-Taubah : 103.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Segala jenis harta mulai dari emas hingga hasil usaha, jika sudah mencapai nisab maka, wajib mengeluarkan zakat maal. lalu, apa saja jenis-jenis harta yang dikenakan zakat maal? Lalu kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat maal? bagaimana cara menghitung zakat maal?
Jenis – jenis harta yang wajib zakat maal :
- Uang dan Investasi
Termasuk tabungan, deposito, saham, dan obligasi yang berjalan terus uangnya.
- Emas dan perak
Jika seseorang telah mencapai 85 gram emas dan 595 gram perak
- Hasil pertanian
Nisabnya 520 kg beras atau setara dengan 653 kg gabah.
- Peternakan
Seperti unta, kambing, dan sapi dengan jumlah minimal tertentu.
- Perdagangan
Barang dagangan yang dimiliki oleh perusahaan atau pedagang
Kapan Zakat Maal dilaksanakan ?
Zakat mal wajib dibayarkan setelah mencapai haul (1 tahun kepemilikan), kecuali untuk hasil pertanian yang wajib dibayarkan setiap panen.
Lalu bagaimana cara menghitung Zakat Maal?
Zakat mal pada umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan bertahan selama 1 tahun. lalu bagaimana cara menghitungnya:
- Zakat uang dan investasi
Jika seseorang mempunyai tabungan Rp. 100 juta selama setahun dan sudah melebihi nisab emas, maka orang tersebut wajib membayar zakatnya. saya ambil contoh sebagai berikut >>> Rp100.000.000 X 2,5% = Rp 2.500.000. Maka orang tersebut harus membayarkan zakatnya sebesar 2.500.000.
- Zakat Emas dan Perak
Jika seseorang memiliki emas 100 gram, sedangkan nisabnya 85 gram, maka zakat yang harus dibayarkan berikut perhitungannya :
(100 gram x harga emas per gram) X 2,5%
- Zakat Perdagangan
Jika modal dan keuntungan bersih usahanya selama setahun Rp 200 juta (modal + keuntungan – utang bisnis) X 2,5 %, semisalnya ( 200 juta – 20 juta) X 2,5% = Rp4.500.000 jadi seorang pelaku usaha harus membayarkan zakat perdagangannya Rp4.500.000.
Di mana kita harus menyalurkan Zakat Maal?
Zakat maal harus diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerima yang disebut mustahik, seperti fakir, amil, miskin, muallaf, gharimin (orang berhutang), hamba sahaya, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut dalil yang berkaitan dengan 8 golongan Asnaf Sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Jangan biarkan harta menjadi penghalang menuju surga, Ayo tunaikan Zakatmu di melalui Pecinta Anak Yatim melalui link ini👇
