Legal dan Formal
Pecinta Anak Yatim adalah sebuah Yayasan dan Lembaga ZIS yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal format sebagai berikut
Akta Pendirian
Notaris Irsal Bakar, S.H No 02 Tanggal 13 Juni 2011, tentang pendirian Yayasan Pecinta Anak Yatim & Doeafa Indonesia Tercinta
Akta Perubahan
Notaris Rizki Meuthia, S.H M.Kn No 04 Tanggal 10 Mei 2021, tentang perubahan Yayasan Pecinta Anak Yatim & Doeafa Indonesia Tercinta keputusan KEMENHUMHAM RI tanggal 31 Mei 2021 Nomor AHU-0017585.AH01.12 Tahun 2021

Donatur Care
Butuh bantuan atau informasi lainnya? Jangan sungkan untuk menghubungi kami!